Komisi B Dprd Dki Bidang Apa

Komisi B Dprd Dki Bidang Apa

Meliputi : Dinas Pangan, Pertanian dan Kelautan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.

Meliputi perindustrian dan energi, kelautan dan pertanian, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan perdagangan, pariwisata dan kebudayaan, penanaman modal dan promosi, ketahanan pangan, perhubungan, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pemberdayaan aset/kekayaan daerah, perusahaan daerah.

Meliputi: Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.

Meliputi pengelolaan keuangan daerah, pelayanan pajak, retribusi perbankan, aset daerah, aset milik daerah, perusahaan daerah, badan pengelola, perusahaan patungan.

Meliputi sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pemuda, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, perpustakaan dan arsip daerah, RSUD dan RSKD, mental dan spiritual.

Meliputi: Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Asset Daerah, Perusahaan Daerah, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.

Meliputi pekerjaan umum, perumahan dan gedung pemerintah daerah, tata ruang, pengawasan dan penertiban bangunan, pertamanan dan pemakaman, kebersihan, pengelolaan lingkungan hidup daerah.

Meliputi pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur, ketentraman dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perijinan, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik, organisasi dan tata laksana, kepala daerah dan kerjasama luar negeri, tata pemerintahan, perlindungan masyarakat, pendidikan dan pelatihan pegawai, kewilayahan, komunikasi, informatika dan kehumasan.